Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Identifikasi Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan
Arsip Dinamis yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga.
(2) Penentuan Arsip Dinamis yang dikategorikan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria:
a. merupakan Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya; dan
b. berkaitan dengan Arsip kependudukan, Arsip kewilayahan, Arsip kepulauan, Arsip perbatasan, Arsip perjanjian internasional, Arsip kontrak karya, dan Arsip masalah pemerintah yang strategis.
(3) Identifikasi Arsip Terjaga dilakukan melalui kegiatan:
a. analisis fungsi organisasi;
b. pendataan Arsip Terjaga; dan
c. pengolahan data.
Your Correction
