Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaporan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. penyiapan Daftar Arsip Terjaga;
b. penyiapan salinan autentik Arsip Terjaga; dan
c. pelaporan Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Penyiapan Daftar Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menyiapkan Daftar Berkas Arsip Terjaga dan Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga; dan
b. menyusun Daftar Arsip Terjaga.
(3) Penyiapan salinan autentik Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk
salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy) .
(4) Pelaporan Arsip Terjaga ke Arsip Nasional Republik INDONESIA berupa Daftar Berkas Arsip Terjaga dan Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga yang disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy).
(5) Pelaporan Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah kegiatan dilakukan.
(6) Pelaporan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara:
a. tertulis melalui surat Kepala Perpustakaan Nasional kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
dan
b. elektronik, melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan menginput Daftar Berkas Arsip Terjaga dan Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga.
Your Correction
