Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional dilaksanakan berdasar asas pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Asas pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional; b. Unit Pengolah memiliki tanggung jawab untuk memelihara, melindungi dan menyelamatkan Arsip Dinamis yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga; c. Pemberkasan Arsip Terjaga dilaksanakan di Unit Pengolah; d. pimpinan Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga wajib menunjuk Arsiparis dan/atau pengelola Arsip Terjaga di lingkungan unit kerjanya melalui surat perintah; e. pengelolaan Arsip Terjaga dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana Pengelola Arsip Terjaga di Sentral Arsip Aktif pada Unit Pengolah di bawah koordinasi Unit Kearsipan I; f. pemeliharaan, pelindungan, dan penyelamatan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dilaksanakan secara berkesinambungan antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan I; g. pemeliharaan dan pengelolaan back up Arsip Terjaga menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan I; dan h. pelaporan Arsip Arsip Terjaga dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction