Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional dilaksanakan berdasar asas pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Asas pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional;
b. Unit Pengolah memiliki tanggung jawab untuk memelihara, melindungi dan menyelamatkan Arsip Dinamis yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga;
c. Pemberkasan Arsip Terjaga dilaksanakan di Unit Pengolah;
d. pimpinan Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga wajib menunjuk Arsiparis dan/atau pengelola Arsip Terjaga di lingkungan unit kerjanya melalui surat perintah;
e. pengelolaan Arsip Terjaga dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana Pengelola Arsip Terjaga di Sentral Arsip Aktif pada Unit Pengolah di bawah koordinasi Unit Kearsipan I;
f. pemeliharaan, pelindungan, dan penyelamatan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dilaksanakan
secara berkesinambungan antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan I;
g. pemeliharaan dan pengelolaan back up Arsip Terjaga menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan I; dan
h. pelaporan Arsip Arsip Terjaga dilaksanakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
