Article 4
Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merujuk pada:
a. satuan hasil kegiatan;
b. kelengkapan bukti fisik hasil kegiatan; dan
c. contoh kegiatan sebagaimana tercantum pada setiap butir kegiatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.