Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pranata Komputer wajib memperolah Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian. (2) Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) butir kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang yang diduduki. (3) Hasil Kerja Minimal setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Your Correction