Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Angka kredit dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling tinggi diakui 20% (dua puluh persen) dari target minimal angka kredit tugas jabatan yang ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 5 (lima) sama dengan 1 (satu);
b. Pranata Komputer Mahir paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima);
c. Pranata Komputer Penyelia paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima);
d. Pranata Komputer Ahli Pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima);
e. Pranata Komputer Ahli Muda paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima);
f. Pranata Komputer Ahli Madya paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 7,5 (tujuh koma lima);
g. Pranata Komputer Ahli Utama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan 10 (sepuluh).
Your Correction
