Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan apabila target angka kredit kegiatan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya sudah terpenuhi.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Komputer.
Your Correction
