Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Capaian angka kredit untuk unsur kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada setiap jenjang Pranata Komputer setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil angka kredit paling sedikit 5 (lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 5 (lima) sama dengan 7,5 (tujuh koma lima);
b. Pranata Komputer Mahir angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima);
c. Pranata Komputer Penyelia angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima);
d. Pranata Komputer Ahli Pertama angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima);
e. Pranata Komputer Ahli Muda angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima);
f. Pranata Komputer Ahli Madya angka kredit paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima);
g. Pranata Komputer Ahli Utama angka kredit paling sedikit 50 (lima puluh) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan 75 (tujuh puluh lima).
Your Correction
