Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan angka kredit, kegiatan yang dapat dinilai mencakup: a. kegiatan tugas jabatan; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang.
Your Correction