Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan Pranata Komputer yang dilakukan sebelum tanggal 27 Mei 2020 tetap dapat dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Your Correction
