Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
(1) Kegiatan tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas unsur:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
1. information technology enterprise;
2. manajemen layanan teknologi informasi;
3. pengelolaan data (data management);
4. audit teknologi informasi; dan
5. manajemen risiko teknologi informasi.
b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
1. sistem jaringan komputer; dan
2. manajemen infrastruktur teknologi informasi.
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
1. sistem informasi;
2. pengolahan data; dan
3. area teknologi informasi khusus.
Your Correction
