Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas unsur: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi; b. infrastruktur teknologi informasi; dan c. sistem informasi dan multimedia. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi: 1. information technology enterprise; 2. manajemen layanan teknologi informasi; 3. pengelolaan data (data management); 4. audit teknologi informasi; dan 5. manajemen risiko teknologi informasi. b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi: 1. sistem jaringan komputer; dan 2. manajemen infrastruktur teknologi informasi. c. sistem informasi dan multimedia, meliputi: 1. sistem informasi; 2. pengolahan data; dan 3. area teknologi informasi khusus.
Your Correction