Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
(1) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan apabila target angka kredit kegiatan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya sudah terpenuhi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
d. penyusunan Standar/Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
e. pengembangan kompetensi di bidang teknologi informasi berbasis komputer; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
