Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
(1) Pranata Komputer melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pranata Komputer yang sesuai dengan jenjang jabatannya, Pranata Komputer yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di atas
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Your Correction
