Article 2A
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada Pelapor atau masyarakat umum.
(2) Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: