Correct Article 24
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Hasil Pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan lapangan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. substansi Laporan;
b. kegiatan yang dilakukan;
c. temuan;
d. penjelasan Pelapor, Terlapor, Atasan Terlapor dan/atau pihak terkait, apabila Pemeriksaan lapangan dilakukan secara terbuka;
e. kesimpulan; dan
f. rencana tindak penyelesaian.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan lapangan disusun paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak selesainya kegiatan Pemeriksaan lapangan.
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
