Correct Article 2A
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada Pelapor atau masyarakat umum.
(2) Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
