Correct Article 28
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Laporan dinyatakan selesai apabila:
a. pemeriksaan dihentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. telah memperoleh penyelesaian dari Terlapor;
c. telah mencapai kesepakatan dalam konsiliasi dan/atau mediasi;
d. telah diterbitkan rekomendasi; atau
e. tidak ditemukan maladministrasi.
(2) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila:
a. pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e;
c. rekomendasi telah dilaksanakan; atau
d. rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
(3) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila:
a. Pelapor mencabut Laporan;
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g;
c. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau
d. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
