Correct Article 16
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Permintaan Klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada Terlapor, Atasan Terlapor dan pihak terkait lainnya.
(2) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor wajib menjawab permintaan Klarifikasi Ombudsman secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya surat permintaan Klarifikasi tersebut.
(3) Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebagaimana pada ayat (2) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak memberi penjelasan, Ombudsman menyampaikan permintaan Klarifikasi kedua secara tertulis.
(4) Terlapor dan/atau Atasan Terlapor wajib menjawab permintaan Klarifikasi kedua dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan Klarifikasi tersebut.
(5) Dalam hal Ombudsman memerlukan penjelasan atas jawaban Klarifikasi tertulis, Ombudsman dapat mengadakan pertemuan dengan Terlapor dan/atau Atasan Terlapor.
(6) Dalam hal diperlukan Klarifikasi secara cepat, mendalam dan akurat, Ombudsman dapat melakukan Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), dengan pemberitahuan secara tertulis.
(7) Hak jawab dianggap tidak digunakan, apabila Terlapor dan/atau Atasan Terlapor tidak memberikan jawaban Klarifikasi.
(8) Dalam hal hak jawab dianggap tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), maka Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan dapat mengusulkan dilakukan penerbitan LAHP kepada Anggota Ombudsman yang membidangi substansi.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang hak jawab terlapor dan/atau Atasan Terlapor ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
