Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keseluruhan hasil Pemeriksaan Laporan disusun dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). (2) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) memuat: a. identitas Pelapor, Terlapor dan dugaan maladministrasi; b. uraian Laporan; c. hasil pemeriksaan; d. pendapat Ombudsman; e. kesimpulan berupa: 1. ditemukan Maladministrasi, 2. tidak ditemukan Maladministrasi, atau 3. pemeriksaan dihentikan; (2a) Dalam hal laporan ditemukan maladministrasi, maka dalam LAHP terdapat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor, Atasan Terlapor atau instansi terkait. (3) Terhadap Pelapor yang identitasnya dirahasiakan, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tidak menyebutkan identitas Pelapor. (4) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan melibatkan Anggota atau Kepala Perwakilan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan maladministrasi, tidak ditemukan maladministrasi atau dihentikan, Ombudsman menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor untuk emberikan tanggapan sebelum diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). (5a) Dalam hal tanggapan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai argumentasi dan bukti yang cukup dan dapat dipertimbangkan, Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan melakukan pemeriksaan ulang atas subtansi Laporan dimaksud. (5b) Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelapor menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak memberikan tanggapan, maka Ombudsman melanjutkan dengan menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pelapor dengan tembusan kepada Terlapor. (6) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk Maladministrasi, Ombudsman menyampaikan kepada Terlapor dan meminta tanggapan. (6a) Dalam penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk Maladministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan melakukan koordinasi dengan Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan Monitoring. (6b) Dalam hal terdapat keberatan dari Terlapor/Pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman. (7) Terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tidak memperoleh tindak lanjut dari Terlapor setelah 30 (tiga puluh) hari dan telah dilakukan 2 kali monitoring oleh Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan, maka diserahkan kepada Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi dan Monitoring untuk diambil langkah penyelesaian. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) diatur dalam Peraturan Ombudsman yang mengatur tentang Manajemen Mutu. 17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction