Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis dan/atau secara langsung. (2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction