Correct Article 42
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Ombudsman memantau hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi sesuai dengan berita acara kesepakatan.
(2) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilaksanakan dalam rentang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan ditandatangani.
(3) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilakukan melalui:
a. permintaan keterangan kepada Pelapor, Terlapor, atau Atasan Terlapor;
b. Pemeriksaan lapangan; dan/atau
c. permintaan bukti dan/atau dokumen terkait.
(4) Apabila hasil kesepakatan Konsiliasi pada tahap pemeriksaan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka Ombudsman menindaklanjuti dengan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
(5) Apabila hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi pada tahap Resolusi dan Monitoring tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka Ombudsman
menindaklanjuti dengan menerbitkan Rekomendasi.
Your Correction
