Correct Article 31
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
(1) Dalam hal Laporan dapat ditindaklanjuti melalui Mediasi, Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan dapat mengusulkan penyelesaian secara tertulis kepada Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi.
(2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi MEMUTUSKAN dapat atau tidaknya Laporan diselesaikan melalui Mediasi.
21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
