Correct Article 5
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Current Text
Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut:
a. Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Lapoan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan;
b. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
c. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
d. Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman; dan
e. Substansi yang dilaporkan tidak sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
