Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
Article 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
a1. penurunan tingkat kesehatan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. pencabutan izin usaha;
e. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
f. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian;
g. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
h. denda administratif; dan/atau
i. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan memuat informasi paling sedikit:
a. dasar hukum pengenaan sanksi administratif;
b. pelanggaran yang dilakukan;
c. jenis sanksi administratif; dan
d. jangka waktu pengenaan sanksi administratif atau kondisi yang menyebabkan berakhirnya pengenaan sanksi administratif, yang dikenakan untuk jenis sanksi administratif yang relevan.
(4) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan terhadap:
a. jenis pelanggaran;
b. dampak pelanggaran; dan/atau
c. kondisi perusahaan.
4. Judul Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB III
JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PROSEDUR, DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah terdiri atas:
a. pelanggaran administratif; dan
b. pelanggaran substantif.
7. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelanggaran yang tidak berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan paling banyak:
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
8. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 5
Article 6
(1) Dalam MENETAPKAN jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan pertimbangan sebagai berikut:
a. pertimbangan umum; dan
b. pertimbangan khusus, untuk menentukan jenis sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah atas setiap pelanggaran yang terjadi.
(2) Pertimbangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenis dan/atau besaran sanksi yang pernah diberikan sebelumnya atas pelanggaran serupa atau sejenis di industri asuransi dan reasuransi dan/atau sektor jasa keuangan lain;
b. penerapan hukum yang mengacu pada pendekatan, prinsip, atau asas hukum; dan
c. tingkat keterlibatan pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
(3) Pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. faktor yang memberatkan; dan
b. faktor yang meringankan, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan pelanggaran.
(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menggunakan pertimbangan tertentu untuk memperoleh keyakinan dalam pengenaan sanksi administratif.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 7
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e hanya dapat dikenakan dalam hal kondisi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:
a. telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat disehatkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank: dan/atau
b. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
11. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 7A
Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
Article 7B
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila perusahaan
pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi:
a. melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sejak tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau
c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(5) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, menjadi:
a. paling lama 6 (enam) bulan, apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum; atau
b. paling lama 3 (tiga) bulan, apabila penyebab pengenaan sanksi administratif selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 7C
Article 7D
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5); atau
b. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf a.
(2) Apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan untuk seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai sanksi administratif baru berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran baru maka:
a. pelanggaran baru tersebut menjadi dasar tambahan atas pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha mengikuti batas waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha yang telah dikenakan sebelumnya.
(3) Dalam hal perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Article 7E
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila:
a. tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf b; atau
b. melakukan pelanggaran dengan tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (3).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain, dalam hal:
a. kondisi keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk secara drastis;
b. pemegang saham atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak kooperatif;
c. direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan/atau
e. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
13. Judul Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 8
Article 10
(1) Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(1a) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
atau
b. pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Akuntan Publik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 11
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;
c. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
d. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran.
(2a) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi, masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(3) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
17. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 13
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
c. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS dari Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggarannya berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS:
a. pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
18. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 18A
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Perasuransian.
19. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
20. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 24A
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengenakan sanksi atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article II
BAB Kesatu
Jenis Sanksi Administratif, Prosedur, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah terdiri atas:
a. pelanggaran administratif; dan
b. pelanggaran substantif.
7. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelanggaran yang tidak berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan paling banyak:
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
8. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 5
Article 6
(1) Dalam MENETAPKAN jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan pertimbangan sebagai berikut:
a. pertimbangan umum; dan
b. pertimbangan khusus, untuk menentukan jenis sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah atas setiap pelanggaran yang terjadi.
(2) Pertimbangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenis dan/atau besaran sanksi yang pernah diberikan sebelumnya atas pelanggaran serupa atau sejenis di industri asuransi dan reasuransi dan/atau sektor jasa keuangan lain;
b. penerapan hukum yang mengacu pada pendekatan, prinsip, atau asas hukum; dan
c. tingkat keterlibatan pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
(3) Pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. faktor yang memberatkan; dan
b. faktor yang meringankan, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan pelanggaran.
(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menggunakan pertimbangan tertentu untuk memperoleh keyakinan dalam pengenaan sanksi administratif.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 7
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e hanya dapat dikenakan dalam hal kondisi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:
a. telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat disehatkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank: dan/atau
b. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
11. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kesatu
A Jenis Sanksi Administratif, Prosedur, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Perusahaan
Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
Article 7B
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila perusahaan
pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi:
a. melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sejak tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau
c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(5) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, menjadi:
a. paling lama 6 (enam) bulan, apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum; atau
b. paling lama 3 (tiga) bulan, apabila penyebab pengenaan sanksi administratif selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 7C
Article 7D
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5); atau
b. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf a.
(2) Apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan untuk seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai sanksi administratif baru berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran baru maka:
a. pelanggaran baru tersebut menjadi dasar tambahan atas pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha mengikuti batas waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha yang telah dikenakan sebelumnya.
(3) Dalam hal perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Article 7E
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila:
a. tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf b; atau
b. melakukan pelanggaran dengan tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (3).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain, dalam hal:
a. kondisi keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk secara drastis;
b. pemegang saham atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak kooperatif;
c. direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan/atau
e. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
13. Judul Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kedua
Jenis Sanksi Administratif, Prosedur, dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau Pihak Lain
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir apabila Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian:
a. melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau
c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 10
(1) Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(1a) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
atau
b. pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Akuntan Publik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 11
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;
c. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
d. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran.
(2a) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi, masing-masing paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(3) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
17. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 13
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
c. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS dari Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggarannya berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS:
a. pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
18. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 18A
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Perasuransian.
19. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
20. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Article 24A
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengenakan sanksi atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelanggaran yang berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. penurunan tingkat kesehatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a1;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
f. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan lebih dari:
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i.
(3) Dalam hal pelanggaran substantif dikenakan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan sanksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, sanksi denda administratif dapat berjumlah kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Jenis sanksi administratif atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bukan merupakan suatu tahapan dan dapat dikenakan secara berdiri sendiri atau bersamaan.
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5).
(2) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal kondisi kesehatan keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk dan/atau perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi paling lama:
a. 1 (satu) tahun untuk pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha; atau
b. 3 (tiga) bulan untuk pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(5) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, jika melakukan pelanggaran baru selain yang telah menjadi dasar pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif peringatan tertulis di luar sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan mempertimbangkan kondisi:
a. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru berkaitan dengan penyelesaian atas sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis disamakan dengan jangka waktu penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
b. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru tidak berkaitan dan dapat dilakukan secara terpisah dengan penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sesuai dengan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5).
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir apabila Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian:
a. melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
b. sedang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pembatasan seluruh kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau
c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
2. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 80 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450); dan
b. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392); dan
b. Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5834) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6114), dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelanggaran yang berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. penurunan tingkat kesehatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a1;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
f. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan lebih dari:
1. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada Perusahaan Perasuransian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i.
(3) Dalam hal pelanggaran substantif dikenakan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan sanksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, sanksi denda administratif dapat berjumlah kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Jenis sanksi administratif atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelanggaran substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bukan merupakan suatu tahapan dan dapat dikenakan secara berdiri sendiri atau bersamaan.
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5).
(2) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal kondisi kesehatan keuangan perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi memburuk dan/atau perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi paling lama:
a. 1 (satu) tahun untuk pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha; atau
b. 3 (tiga) bulan untuk pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
(5) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, jika melakukan pelanggaran baru selain yang telah menjadi dasar pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif peringatan tertulis di luar sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan mempertimbangkan kondisi:
a. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru berkaitan dengan penyelesaian atas sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis disamakan dengan jangka waktu penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
b. apabila penyelesaian atas pelanggaran baru tidak berkaitan dan dapat dilakukan secara terpisah dengan penyelesaian atas sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sesuai dengan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5).
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
2. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 80 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450); dan
b. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392); dan
b. Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5834) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6114), dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж