Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.