Correct Article 7
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e hanya dapat dikenakan dalam hal kondisi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:
a. telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat disehatkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank: dan/atau
b. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan
b. pencabutan izin usaha, melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
11. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
