Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis sanksi administratif, sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan/atau c. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, dikenakan kepada pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS dari Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggarannya berupa: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; dan c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS: a. pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan. (4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. 18. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction