Correct Article 18A
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Perasuransian.
19. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
20. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
