Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7B

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut atas setiap pelanggaran berupa: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; dan c. peringatan tertulis ketiga atau terakhir. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama atau peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir, apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi: a. melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sejak tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran yang lain; dan/atau c. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan. (4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut. (5) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut, menjadi: a. paling lama 6 (enam) bulan, apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif karena tidak terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum; atau b. paling lama 3 (tiga) bulan, apabila penyebab pengenaan sanksi administratif selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction