Correct Article II
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
2. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 80 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6450); dan
b. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392); dan
b. Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5834) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6114), dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction
