Correct Article 6
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan pertimbangan sebagai berikut:
a. pertimbangan umum; dan
b. pertimbangan khusus, untuk menentukan jenis sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah atas setiap pelanggaran yang terjadi.
(2) Pertimbangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenis dan/atau besaran sanksi yang pernah diberikan sebelumnya atas pelanggaran serupa atau sejenis di industri asuransi dan reasuransi dan/atau sektor jasa keuangan lain;
b. penerapan hukum yang mengacu pada pendekatan, prinsip, atau asas hukum; dan
c. tingkat keterlibatan pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
(3) Pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. faktor yang memberatkan; dan
b. faktor yang meringankan, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan pelanggaran.
(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menggunakan pertimbangan tertentu untuk memperoleh keyakinan dalam pengenaan sanksi administratif.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
