Correct Article 7A
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Jenis sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
c. pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
d. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan.
Your Correction
