Correct Article 10
PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(1a) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
atau
b. pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Akuntan Publik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian melalui kanal informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa berbahasa INDONESIA dalam bentuk elektronik dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
