Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7D

PERBAN Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, apabila tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis terakhir sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) atau ayat (5); atau b. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C ayat (4) huruf a. (2) Apabila perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan untuk seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenai sanksi administratif baru berupa pembatasan kegiatan usaha karena pelanggaran baru maka: a. pelanggaran baru tersebut menjadi dasar tambahan atas pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha; dan b. jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha mengikuti batas waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha yang telah dikenakan sebelumnya. (3) Dalam hal perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tetap melakukan kegiatan usaha yang sedang dibatasi dengan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Your Correction