Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
2. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
3. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha PPDP.
4. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
5. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional PPDP.
6. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
7. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada PPDP.
8. Risiko Penjaminan adalah Risiko kegagalan lembaga penjamin untuk memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan sebagai akibat dari ketidakcukupan proses analisis kelayakan penjaminan, ketidakcukupan penetapan imbal jasa penjaminan, kegagalan mitra penjaminan bersama atau penjaminan ulang memenuhi kewajibannya, ketidakcukupan cadangan klaim, dan/atau penanganan subrogasi yang tidak memadai.
9. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
10. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan PPDP untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan PPDP.
11. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat gugatan atau tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
12. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat PPDP tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PPDP.
13. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap PPDP.
14. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PPDP berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
15. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PPDP berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan dewan komisaris bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum.
16. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PPDP agar sesuai dengan prinsip syariah.
17. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
3. perusahaan asuransi syariah;
4. perusahaan reasuransi syariah;
5. perusahaan pialang asuransi;
6. perusahaan pialang reasuransi; dan
7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. lembaga penjamin, yang terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan penjaminan ulang;
3. perusahaan penjaminan syariah; dan
4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha PPDP serta Risiko yang melekat pada PPDP.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional serta terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang
membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko.
(4) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih pegawai PPDP.
(5) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PPDP;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. melakukan kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. melakukan evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi PPDP yang menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PPDP untuk melakukan penyesuaian bentuk satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko berdasarkan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPDP wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(8) Ketentuan mengenai struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.