Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko PPDP. (2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai. (3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan c. limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
Your Correction