Correct Article 9
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Dewan Pengawas Syariah paling sedikit:
a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Your Correction
