Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPDP dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai PPDP untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PPDP dengan menggunakan sarana atau fasilitas PPDP.
Your Correction