Correct Article 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PPDP wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada PPDP; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha PPDP.
(2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PPDP wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PPDP dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PPDP wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap:
1. kegiatan usaha;
2. faktor Risiko;
3. teknologi informasi; dan
4. sistem informasi Manajemen Risiko PPDP.
(4) PPDP wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan kelangsungan usaha PPDP.
Your Correction
