Correct Article 36
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
Lembaga penjamin, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko pertama kali untuk periode tahun 2026 paling lambat tanggal 15 Februari 2027.
Your Correction
