Correct Article 14
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara berkala kepada Direksi.
Your Correction
