Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan PPDP.
Your Correction