Correct Article 31
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PPDP yang melakukan penilaian tingkat Kesehatan.
(3) Laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5) PPDP wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
