Correct Article 22
PERBAN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha PPDP serta Risiko yang melekat pada PPDP.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional serta terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang
membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko.
(4) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih pegawai PPDP.
(5) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PPDP;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. melakukan kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. melakukan evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi PPDP yang menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PPDP untuk melakukan penyesuaian bentuk satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko berdasarkan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPDP wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(8) Ketentuan mengenai struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
