Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
5. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
6. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
7. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.
8. Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
9. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
10. Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
11. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital.
12. Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.
13. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.
14. Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital.
15. Daftar Aset Kripto adalah daftar Aset Kripto yang ditetapkan oleh Bursa untuk diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
16. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
18. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan
untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.
19. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
20. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.
21. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
22. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
23. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
24. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(1) Kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan oleh:
a. Bursa;
b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. Pengelola Tempat Penyimpanan;
d. Pedagang; dan
e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan sebagai Penyelenggara ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
(2) Dalam melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menerapkan:
a. prinsip tata kelola yang baik;
b. manajemen risiko;
c. integritas pasar;
d. keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber;
e. pelindungan Konsumen;
f. pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM;
g. pelindungan data pribadi; dan
h. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB II
ASET KEUANGAN DIGITAL YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
BAB Kesatu
Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran perdana Aset Keuangan Digital.
BAB 1
Kriteria Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran perdana Aset Keuangan Digital.
Article 5
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital; dan/atau
b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.
BAB 2
Evaluasi Aset Keuangan Digital oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital; dan/atau
b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal perintah penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(3) Setelah jangka waktu penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Konsumen.
Article 7
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital yang dimiliki Konsumen;
atau
b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perintah penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib untuk menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital yang dihentikan perdagangannya sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB 3
Mekanisme Penghentian dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital yang diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal perintah penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(3) Setelah jangka waktu penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Konsumen.
Article 7
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital yang dimiliki Konsumen;
atau
b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perintah penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib untuk menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital yang dihentikan perdagangannya sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Kedua
Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Selain memenuhi kriteria Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. sebagai representasi nilai secara digital yang utama;
b. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik;
c. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset;
d. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan
e. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Metode pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto;
b. rata-rata nilai perdagangan harian;
c. diperdagangkan dalam transaksi Pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana Pedagang tersebut berizin;
d. latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait Aset Kripto, kecuali Aset Kripto diterbitkan secara anonim;
e. ketersediaan pengungkapan informasi terkait Aset Kripto yang benar dan tidak menyesatkan;
f. keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis;
g. besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung Aset Kripto;
h. konsentrasi kepemilikan;
i. risiko hukum terkait Aset Kripto;
j. penerapan tata kelola yang baik;
k. aspek pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi;
l. potensi manfaat ekonomi;
m. penilaian risiko atas Aset Kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
n. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB 1
Kriteria Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Selain memenuhi kriteria Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. sebagai representasi nilai secara digital yang utama;
b. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik;
c. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset;
d. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan
e. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Metode pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto;
b. rata-rata nilai perdagangan harian;
c. diperdagangkan dalam transaksi Pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana Pedagang tersebut berizin;
d. latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait Aset Kripto, kecuali Aset Kripto diterbitkan secara anonim;
e. ketersediaan pengungkapan informasi terkait Aset Kripto yang benar dan tidak menyesatkan;
f. keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis;
g. besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung Aset Kripto;
h. konsentrasi kepemilikan;
i. risiko hukum terkait Aset Kripto;
j. penerapan tata kelola yang baik;
k. aspek pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi;
l. potensi manfaat ekonomi;
m. penilaian risiko atas Aset Kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
n. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 9
(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Kripto.
(2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Kripto selain Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 10
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Kripto sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Kripto;
dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Kripto yang memuat paling sedikit:
1. prinsip-prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Kripto.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Kripto ditetapkan pada media resmi Bursa.
Article 11
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dianalisis oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
BAB 2
Mekanisme Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital
(1) Bursa MENETAPKAN Daftar Aset Kripto.
(2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang melakukan perdagangan atas Aset Kripto selain Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam MENETAPKAN Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap Aset Kripto sebelum ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan analisis terhadap Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan Konsumen.
(3) Bursa wajib memiliki pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. pedoman umum analisis kesesuaian Aset Kripto;
dan
b. pedoman teknis pelaksanaan analisis Aset Kripto yang memuat paling sedikit:
1. prinsip-prinsip umum; dan
2. tata cara analisis Aset Kripto.
(5) Bursa wajib memublikasikan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 1 (satu) hari setelah Daftar Aset Kripto ditetapkan pada media resmi Bursa.
Article 11
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dianalisis oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
Article 12
(1) Pedagang yang akan memperdagangkan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan Aset Kripto dimaksud.
(2) Pedagang yang akan menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan Aset Kripto dimaksud.
(3) Pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit informasi:
a. alasan penghentian;
b. rencana mitigasi;
c. jumlah Konsumen dan jumlah Aset Kripto yang dimiliki per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto; dan
d. total nilai Aset Kripto per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto dalam Rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan perdagangan Aset Kripto secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB 3
Pemberitahuan Perdagangan Aset Kripto oleh Pedagang
(1) Pedagang yang akan memperdagangkan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal dimulainya perdagangan Aset Kripto dimaksud.
(2) Pedagang yang akan menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berhenti memperdagangkan Aset Kripto dimaksud.
(3) Pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat paling sedikit informasi:
a. alasan penghentian;
b. rencana mitigasi;
c. jumlah Konsumen dan jumlah Aset Kripto yang dimiliki per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto; dan
d. total nilai Aset Kripto per tanggal pemberitahuan penghentian perdagangan Aset Kripto dalam Rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan perdagangan Aset Kripto secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Kripto dalam
Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Kripto yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib mencabut Aset Kripto dimaksud dari Daftar Aset Kripto.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Kripto dalam
Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Kripto yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib mencabut Aset Kripto dimaksud dari Daftar Aset Kripto.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 14
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Kripto tertentu dalam Daftar Aset Kripto yang diumumkan pada media resmi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memerintahkan Bursa untuk mengeluarkan Aset Kripto tertentu dari Daftar Aset Kripto; dan/atau
b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto.
(2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melarang perdagangan atas Aset Kripto tertentu dalam Daftar Aset Kripto yang diumumkan pada media resmi Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memerintahkan Bursa untuk mengeluarkan Aset Kripto tertentu dari Daftar Aset Kripto; dan/atau
b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto.
Article 15
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang:
a. dinyatakan dicabut dari Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
atau
b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b.
(2) Penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu kepada Konsumen.
Article 16
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dicabut dari Daftar Aset Kripto;
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau
c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau
b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang bersama Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal Aset Kripto tertentu dicabut dari Daftar Aset Kripto;
b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang; atau
c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dari Daftar Aset Kripto sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB 6
Mekanisme Penghentian dan Penyelesaian Perdagangan
(1) Pedagang wajib menghentikan perdagangan Aset Kripto tertentu yang:
a. dinyatakan dicabut dari Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
atau
b. diperintahkan untuk dihentikan perdagangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b.
(2) Penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Setelah jangka waktu penghentian perdagangan Aset Kripto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pedagang dilarang memfasilitasi perdagangan Aset Kripto tertentu kepada Konsumen.
Article 16
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang dinyatakan:
a. dicabut dari Daftar Aset Kripto;
b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau
c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau
b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.
(3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang bersama Konsumen.
(4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
a. tanggal Aset Kripto tertentu dicabut dari Daftar Aset Kripto;
b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang; atau
c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan.
(6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dari Daftar Aset Kripto sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
BAB III
KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Badan hukum Bursa berbentuk perseroan terbatas.
(2) Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas.
(3) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa dilarang memiliki hubungan afiliasi.
(4) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
(5) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mayoritas harus melakukan kegiatan di bidang Aset Keuangan Digital paling singkat 3 (tiga) tahun.
(1) Badan hukum Bursa berbentuk perseroan terbatas.
(2) Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) perseroan terbatas.
(3) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa dilarang memiliki hubungan afiliasi.
(4) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
(5) Perseroan terbatas yang memiliki Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mayoritas harus melakukan kegiatan di bidang Aset Keuangan Digital paling singkat 3 (tiga) tahun.
Article 19
(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Bursa wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
b. memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa; dan
d. memiliki komite Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
Article 21
Article 22
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Kripto;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa Aset Keuangan Digital;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa; dan
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk perubahannya wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bursa yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Bursa wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
b. memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa; dan
d. memiliki komite Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
Article 21
Article 22
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Kripto;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa Aset Keuangan Digital;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa; dan
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk perubahannya wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 23
(1) Saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh:
a. Anggota Bursa;
b. perseroan terbatas; dan/atau
c. orang perseorangan.
(2) Kepemilikan saham Bursa oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor.
(3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham.
(4) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bursa.
(5) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Bursa.
Article 24
(1) Bursa wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Bursa wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(3) Anggota Direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
(4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Bursa wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(1) Saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh:
a. Anggota Bursa;
b. perseroan terbatas; dan/atau
c. orang perseorangan.
(2) Kepemilikan saham Bursa oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor.
(3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham.
(4) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bursa.
(5) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Bursa.
Article 24
(1) Bursa wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Bursa wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(3) Anggota Direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
(4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Bursa wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Article 25
Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.
(1) Bursa wajib melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan;
b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa;
c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan;
d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. MENETAPKAN Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital;
e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang;
g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital.
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sistem penjaminan penyelesaian transaksi yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan; dan
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
Article 29
Article 30
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring; dan
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
(2) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
BAB 2
Persyaratan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
(1) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang mengajukan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sistem penjaminan penyelesaian transaksi yang terpercaya, serta terkoneksi dengan Bursa, Pedagang, dan Pengelola Tempat Penyimpanan; dan
b. memiliki peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
Article 29
Article 30
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Kliring;
c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital;
d. mekanisme penyelesaian perselisihan;
e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring; dan
f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian.
(2) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
BAB 3
Organ Perusahaan
BAB 4
Tanggung Jawab, Tugas, dan Kewenangan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
BAB Ketiga
Pengelola Tempat Penyimpanan
BAB 1
Badan Hukum Pengelola Tempat Penyimpanan
BAB 2
Persyaratan Pengelola Tempat Penyimpanan
BAB 3
Organ Perusahaan
BAB 4
Tugas dan Kewenangan Pengelola Tempat Penyimpanan
BAB 5
Tata Kelola Penyimpanan dan Pengamanan Aset Keuangan Digital
BAB Keempat
Pedagang
BAB 1
Badan Hukum Pedagang
BAB 2
Persyaratan Pedagang
BAB 3
Organ Perusahaan
BAB 4
Kewajiban Pedagang
BAB 5
Ruang Lingkup Kegiatan Pedagang
BAB Kelima
Sanksi Administratif
BAB IV
PERIZINAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
BAB Kesatu
Perizinan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB Kedua
Penghentian Kegiatan dan Pencabutan Izin Usaha
BAB V
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
BAB VI
TATA KELOLA
BAB Kesatu
Prinsip Tata Kelola pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB Kedua
Komitmen Pemegang saham
BAB Ketiga
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris
BAB 1
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
BAB 2
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
BAB 3
Larangan Direksi dan Dewan Komisaris
BAB Keempat
Pengendalian Internal
BAB 1
Penerapan Pengendalian Internal pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB 2
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal
BAB 3
Pelaksanaan Fungsi Manajemen Risiko
BAB Kelima
Rencana Bisnis
BAB Keenam
Benturan Kepentingan
BAB 1
Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB Ketujuh
Sanksi Administratif
BAB VII
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
BAB Kesatu
Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB 1
Penerimaan Calon Konsumen dan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM
BAB 2
Penempatan Dana dan Aset Keuangan Digital
BAB 3
Transaksi Aset Keuangan Digital
BAB 4
Penarikan Aset Keuangan Digital dan Penarikan Dana
BAB Kedua
Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan
BAB Ketiga
Penerapan Prinsip Pengenalan dan Pemantauan Transaksi
BAB Keempat
Larangan Penyalahgunaan Pasar dalam kegiatan perdagangan di Pasar Aset Keuangan Digital
BAB Kelima
Penyelesaian Hak dan Kewajiban Konsumen
BAB Keenam
Sanksi Administratif
BAB VIII
AKTIVITAS PENUNJANG
BAB Kesatu
Penyedia Jasa Pembayaran
BAB Kedua
Penyedia Jasa Fasilitasi Transaksi Aset Keuangan Digital
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB IX
PELAPORAN
BAB Kesatu
Pelaporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
BAB Kedua
Sanksi Administratif
BAB X
PENGAWASAN
BAB Kesatu
Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan
BAB Kedua
Sanksi Administratif
BAB XI
MEKANISME PERMOHONAN PERSETUJUAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB XII
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
BAB Kesatu
Penerapan Pelindungan Data Pribadi oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
BAB Kedua
Sanksi Administratif
BAB XIII
PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
BAB Kesatu
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
BAB Kedua
Pengungkapan Penyediaan Informasi terkait Aset Keuangan Digital
BAB Ketiga
Komunikasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Aset Keuangan Digital
(1) Bursa harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang;
b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen;
c. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
d. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data pengawasan, serta pelaporan Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi serta data pengawasan dan pelaporan paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut;
2. memelihara rekam jejak transaksi yang meliputi harga, kuotasi, saldo, dan mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem pengawasan dan pelaporan;
g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana pengawasan dan pelaporan daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan
i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(3) Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(4) Bursa menyesuaikan atau mengganti sistem pengawasan dan pelaporan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang;
dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(6) Bursa wajib setiap saat memastikan sistem pengawasan dan pelaporan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bursa harus memenuhi persyaratan sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Pedagang;
b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen;
c. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
d. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi.
e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data pengawasan, serta pelaporan Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi serta data pengawasan dan pelaporan paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut;
2. memelihara rekam jejak transaksi yang meliputi harga, kuotasi, saldo, dan mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem pengawasan dan pelaporan;
g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana pengawasan dan pelaporan daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan
i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(2) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(3) Sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(4) Bursa menyesuaikan atau mengganti sistem pengawasan dan pelaporan dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dan/atau Pedagang;
dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(6) Bursa wajib setiap saat memastikan sistem pengawasan dan pelaporan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Perubahan atas sistem pengawasan dan pelaporan transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bursa wajib melaksanakan tugas:
a. menyediakan fasilitas sistem yang andal untuk terselenggaranya pelaporan dan pengawasan perdagangan Aset Keuangan Digital yang teratur, wajar, dan transparan;
b. melakukan pengawasan Pasar Aset Keuangan Digital terhadap seluruh transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk melakukan audit terhadap Anggota Bursa;
c. menyediakan akses terhadap sistem pengawasan dan pelaporan yang andal dan real-time kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pengawasan;
d. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dengan baik dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. melakukan analisis atas usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dan menyampaikan hasil analisisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. melakukan evaluasi terhadap Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa memiliki kewenangan:
a. menerima atau menolak calon Anggota Bursa;
b. MENETAPKAN dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran;
c. MENETAPKAN substansi dan tata cara pelaporan bersama Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait dengan transaksi Aset Keuangan Digital, keuangan, dan/atau laporan lain yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan yang wajib disampaikan oleh Pedagang;
d. MENETAPKAN Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital;
e. MENETAPKAN mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sehubungan dengan perdagangan Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
f. meminta konfirmasi atau penjelasan tambahan atas laporan dan informasi yang diperlukan dari Pedagang;
g. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang atau Pengelola Tempat Penyimpanan, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi;
h. mengenakan sanksi atau tindakan tertentu kepada Pedagang dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penghentian sementara perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital di Pasar Aset Keuangan Digital.
(1) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a harus memiliki fungsi pengawasan, penyelesaian transaksi, penjaminan penyelesaian transaksi, dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana Konsumen serta Aset Keuangan Digital milik Konsumen, yang terdapat pada Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penyelesaian transaksi.
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang;
b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen;
c. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
d. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi;
e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan, serta penyelesaian perdagangan Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi serta data penjaminan dan penyelesaian paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut;
2. memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan Aset Keuangan Digital, serta mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penjaminan dan penyelesaian;
g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan serta penyelesaian daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional;
h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan
i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(3) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(4) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyesuaikan atau mengganti sistem penjaminan penyelesaian transaksi dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(7) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib setiap saat memastikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a harus memiliki fungsi pengawasan, penyelesaian transaksi, penjaminan penyelesaian transaksi, dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana Konsumen serta Aset Keuangan Digital milik Konsumen, yang terdapat pada Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penyelesaian transaksi.
(2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang;
b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen;
c. memiliki rencana kelangsungan bisnis;
d. memiliki pusat pemulihan bencana:
1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau
2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi;
e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi:
1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan
2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem;
f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan, serta penyelesaian perdagangan Aset Keuangan Digital:
1. menyimpan data transaksi serta data penjaminan dan penyelesaian paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut;
2. memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan Aset Keuangan Digital, serta mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penjaminan dan penyelesaian;
g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan serta penyelesaian daring, dengan ketentuan:
1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama;
2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan
3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional;
h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan
i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur.
(3) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA.
(4) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyesuaikan atau mengganti sistem penjaminan penyelesaian transaksi dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan:
a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(7) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib setiap saat memastikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.