Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dianalisis oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
Your Correction