Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi milik Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a harus memiliki fungsi pengawasan, penyelesaian transaksi, penjaminan penyelesaian transaksi, dan memastikan validasi yang baik atas pencatatan saldo dan mutasi dana Konsumen serta Aset Keuangan Digital milik Konsumen, yang terdapat pada Pedagang dan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penyelesaian transaksi. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi persyaratan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. akurat, aktual, aman, terpercaya, daring, real-time, serta kompatibel secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; b. memiliki fungsi yang dapat melindungi akses data profil, keuangan, dan transaksi setiap Konsumen; c. memiliki rencana kelangsungan bisnis; d. memiliki pusat pemulihan bencana: 1. ditempatkan di INDONESIA dengan lokasi paling dekat 20 (dua puluh) kilometer dengan lokasi server utama; atau 2. menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi; e. memiliki konfigurasi sistem dengan spesifikasi: 1. menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan 2. memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem; f. memenuhi persyaratan pangkalan data yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi, data penjaminan, serta penyelesaian perdagangan Aset Keuangan Digital: 1. menyimpan data transaksi serta data penjaminan dan penyelesaian paling singkat 10 (sepuluh) tahun terakhir secara berturut- turut; 2. memelihara rekam jejak harga transaksi, keuangan, data penjaminan dan penyelesaian yang terjadi, saldo dana dan Aset Keuangan Digital, serta mutasi transaksi Konsumen dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir, rekam jejak sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar pangkalan data sistem penjaminan dan penyelesaian; g. infrastruktur yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana penjaminan serta penyelesaian daring, dengan ketentuan: 1. memiliki cadangan infrastruktur yang disalin secara identik dari infrastruktur utama; 2. infrastruktur termasuk cadangan infrastruktur ditempatkan di INDONESIA; dan 3. didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional; h. memiliki sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi dari lembaga terakreditasi; dan i. memiliki pengamanan open application programming interface yang telah memiliki prosedur. (3) Dalam hal server atau cloud server sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 disediakan oleh pihak ketiga, pihak ketiga memiliki kantor perwakilan resmi di INDONESIA. (4) Sistem penjaminan penyelesaian transaksi telah diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (5) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian menyesuaikan atau mengganti sistem penjaminan penyelesaian transaksi dalam hal berdasarkan hasil audit sistem pengawasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan: a. terbukti tidak sesuai baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan/atau Pedagang; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah sistem dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi. (7) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib setiap saat memastikan sistem penjaminan penyelesaian transaksi sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Perubahan atas sistem penjaminan penyelesaian transaksi wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction