Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh: a. Anggota Bursa; b. perseroan terbatas; dan/atau c. orang perseorangan. (2) Kepemilikan saham Bursa oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor. (3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham. (4) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bursa. (5) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Bursa.
Your Correction