Correct Article 17
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(2) Bursa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
