Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. (2) Dalam melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menerapkan: a. prinsip tata kelola yang baik; b. manajemen risiko; c. integritas pasar; d. keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; e. pelindungan Konsumen; f. pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM; g. pelindungan data pribadi; dan h. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction