Correct Article 20
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Current Text
(1) Selain persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bursa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit:
1. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems auditor; dan
2. 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi certified information systems security professional, untuk pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang;
b. memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk pelaksanaan pengawasan serta pelaporan terhadap penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital yang dilaksanakan Pedagang;
c. memiliki peraturan dan tata tertib Bursa; dan
d. memiliki komite Pasar Aset Keuangan Digital.
(2) Dalam hal Bursa tidak memiliki pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bursa dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga yang memiliki tenaga ahli; atau
b. tenaga ahli, yang bersertifikasi certified information systems auditor dan certified information systems security professional dalam rangka pengawasan dan pengamanan transaksi Aset Keuangan Digital pada Pedagang.
Your Correction
